LHOKSEUMAWE – Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe, Senin (28/9/2026). Kehadiran Wakil Wali Kota dalam rapat tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memperkuat sinergi dan hubungan kemitraan antara pihak eksekutif dan legislatif, khususnya dalam proses pembahasan serta penetapan kebijakan anggaran daerah.
Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan tahapan akhir pembahasan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Agenda diawali dengan penyampaian laporan Panitia Anggaran, dilanjutkan dengan laporan gabungan komisi DPRK Lhokseumawe, serta penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi. Seluruh rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyampaian pandangan, masukan, dan pertimbangan terhadap rancangan perubahan anggaran sebelum dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Melalui forum resmi ini, pihak legislatif dan eksekutif memiliki kesempatan untuk menyelaraskan berbagai aspek penganggaran agar kebijakan yang ditetapkan dapat mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kebutuhan, kondisi pelaksanaan program, serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Perubahan anggaran diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya keuangan daerah, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, proses pembahasan dan penetapan perubahan APBK memerlukan koordinasi serta kesepahaman bersama antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintah Kota Lhokseumawe terus mendukung proses pembahasan dan penetapan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan Kota Lhokseumawe. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi hal penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan adanya kesepahaman dalam penetapan kebijakan anggaran, diharapkan setiap program pembangunan dapat dilaksanakan secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap seluruh tahapan penetapan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat menindaklanjuti kebijakan anggaran yang telah ditetapkan dengan meningkatkan koordinasi, mempercepat pelaksanaan program, serta memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara efektif dan bertanggung jawab. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung kelancaran pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Lhokseumawe.
.png)