Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe Hadiri Rapat Paripurna DPRK

LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe dan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan anggaran daerah.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe terkait Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menyesuaikan arah kebijakan serta prioritas anggaran dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah.

Dalam proses pembahasan, perubahan KUA dan PPAS menjadi instrumen penting untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap selaras dengan perkembangan pelaksanaan program pada tahun berjalan. Penyesuaian tersebut juga diarahkan agar alokasi anggaran dapat mendukung program dan kegiatan yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Lhokseumawe serta tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Sekda Kota Lhokseumawe A. Haris menyampaikan bahwa proses pembahasan perubahan anggaran membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK. Menurutnya, kesepakatan yang dicapai melalui tahapan pembahasan bersama menjadi landasan dalam melanjutkan proses penyusunan perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna tersebut juga mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah, khususnya dalam bidang perencanaan dan penganggaran. Melalui pembahasan yang dilakukan secara bersama, berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat disesuaikan dengan kondisi fiskal serta kebutuhan pembangunan daerah.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026, proses pembahasan perubahan anggaran selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen menjaga proses penganggaran agar berjalan secara terencana, efektif, transparan, dan diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan serta pembangunan bagi masyarakat Kota Lhokseumawe.