LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., mewakili Wali Kota Lhokseumawe menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe dalam rangka penyampaian Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 serta pembukaan rapat Panitia Anggaran DPRK terkait penelitian dan pembahasan rancangan qanun tersebut. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe, Jumat (25/9/2026).
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pembahasan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe. Agenda ini menjadi forum resmi untuk menyampaikan rancangan perubahan anggaran sekaligus mengawali proses pembahasan lebih lanjut terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan penyesuaian kebijakan anggaran daerah. Melalui mekanisme tersebut, kedua pihak diharapkan dapat membangun kesamaan pemahaman terhadap arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada sisa tahun anggaran 2026.
Penyampaian Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan perencanaan dan penganggaran dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta dinamika pelaksanaan pembangunan. Penyesuaian anggaran dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pelayanan publik, serta prioritas program dan kegiatan yang telah direncanakan. Dengan demikian, pengelolaan anggaran diharapkan dapat berjalan secara efektif, terarah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Lhokseumawe.
Selanjutnya, pembukaan rapat Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe menjadi langkah awal dalam proses penelitian dan pembahasan secara lebih mendalam terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026. Dalam tahapan ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK akan menjalankan fungsi serta kewenangan masing-masing untuk mencermati substansi rancangan perubahan anggaran, sehingga proses pembahasan dapat berlangsung secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mendukung proses pembahasan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi dan koordinasi antara pihak eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan bertanggung jawab. Melalui kerja sama yang baik, diharapkan pembahasan perubahan anggaran dapat berjalan lancar serta menghasilkan kebijakan anggaran yang mendukung efektivitas pelaksanaan program pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan percepatan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kota Lhokseumawe.
.png)