Lhokseumawe – Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., Mewakili Wali Kota menerima audiensi Wakil Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, S.H., LL.M., bersama jajaran di Ruang Rapat Wali Kota Lhokseumawe, Kamis (10/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara LPSK dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam pemenuhan hak serta perlindungan bagi saksi dan korban.
Dalam audiensi, dibahas program pelayanan medis dan psikososial bagi para korban pelanggaran HAM yang berat terkait peristiwa Simpang KKA. Pembahasan mencakup dukungan layanan yang dibutuhkan korban serta langkah koordinasi dalam memastikan pemenuhan hak korban dapat berjalan secara tepat dan berkelanjutan.
Selain persoalan korban pelanggaran HAM berat, audiensi turut membahas sejumlah agenda terkait perlindungan dan pemenuhan hak saksi maupun korban dalam perkara tindak pidana umum dan khusus. Pemerintah Kota Lhokseumawe menyambut baik koordinasi tersebut sebagai bagian dari sinergi dalam mendukung pelayanan dan perlindungan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Turut hadir Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala DP3AP2KB, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, serta Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe.
.png)