Wali Kota dan Kajari Lhokseumawe Perkuat Sinergi Hukum melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., meneguhkan komitmen memperkuat sinergi hukum melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Aula Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, Selasa (15/9/2026). Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui kerja sama ini, pendampingan dan pertimbangan hukum dapat dimanfaatkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program dan kebijakan pembangunan. Sinergi antara Pemko Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe diharapkan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penguatan kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Wali Kota Sayuti Abubakar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel, dengan dukungan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui fungsi pendampingan dan pertimbangan hukum. Kegiatan turut dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, para Kepala Bagian Setda, Direktur PT PL (Perseroda) Kota Lhokseumawe, serta Direktur PDAM Ie Beusare Rata Kota Lhokseumawe.