LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe terus mematangkan proses pembebasan tanah sebagai bagian dari upaya mendukung kelanjutan pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Akhir Pembebasan Tanah dan Expose Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang digelar di Oop Room Setdako Lhokseumawe, Kamis (17/9/2026).
Rapat dipimpin oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, Mirdha Ihsan, S.STP., selaku Ketua Tim Pembebasan Lahan Lanjutan Pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. Pertemuan ini menjadi forum penting untuk mengevaluasi tahapan yang telah dilaksanakan sekaligus memperkuat koordinasi antarpihak dalam menyelesaikan proses pembebasan tanah yang diperlukan bagi pembangunan infrastruktur strategis tersebut.
Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah unsur perangkat daerah, di antaranya Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas PUPR, Bappeda, BPKD, Dinas Perhubungan, Diskominfo, Satpol PP dan WH, Dinas Pertanahan, serta unsur terkait lainnya. Turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Achmad Rendra Pratama R., S.H., Camat Banda Sakti, para keuchik, serta tokoh masyarakat dari wilayah Hagu Barat Laut.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada koordinasi akhir proses pembebasan tanah serta pemaparan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP. Expose penilaian ini menjadi salah satu bahan dalam menindaklanjuti proses pembebasan lahan, khususnya berkaitan dengan informasi dan hasil penilaian yang diperlukan dalam tahapan selanjutnya. Melalui pembahasan bersama, setiap unsur yang terlibat diharapkan memiliki pemahaman yang selaras terhadap proses dan langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keterlibatan berbagai perangkat daerah dan unsur terkait menunjukkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan pembebasan tanah. Selain aspek administratif dan teknis, koordinasi dengan pihak kecamatan, keuchik, tokoh masyarakat, serta unsur pendamping hukum juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang baik dalam proses penyelesaian pembebasan lahan di wilayah yang terdampak pembangunan.
Pemerintah Kota Lhokseumawe terus mendorong agar seluruh tahapan pembebasan tanah dilaksanakan secara tertib, terkoordinasi, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Proses ini diharapkan dapat memberikan landasan yang jelas bagi kelanjutan pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe, sekaligus memastikan setiap tahapan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah mendapatkan perhatian secara proporsional.
Rapat koordinasi akhir dan expose penilaian KJPP tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemko Lhokseumawe dalam memperkuat kesiapan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Dengan dukungan koordinasi antarlembaga dan keterlibatan unsur masyarakat, proses pembebasan tanah diharapkan dapat ditindaklanjuti secara sistematis guna mendukung terwujudnya pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe sesuai tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
.png)