Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H.,M.H., melakukan koordinasi teknis darurat dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si., di Jakarta, guna memperjuangkan pembayaran gaji serta perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Lhokseumawe yang berakhir pada 31 Juli 2026. Koordinasi teknis tersebut berlangsung selama dua hari dan turut dihadiri Direktur Perencanaan Anggaran Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Rikie Septa, SSTP., M.Si., Kepala BPKD, Plh. Kepala BKPSDM Kota Lhokseumawe serta Kepala bagian umum setdako Lhokseumawe. Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memastikan hak serta keberlanjutan pengabdian para PPPK tetap mendapatkan perhatian dan solusi yang optimal.
.png)