Lhokseumawe, 19 Mei 2026 – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., didampingi Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E., melakukan audiensi dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, apt. Rita Masyita Ridwan, S.Si., M.Kes., AAAK., beserta jajaran guna membahas pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 terkait Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah penyesuaian kebijakan jaminan kesehatan di Kota Lhokseumawe pasca pencabutan regulasi dimaksud oleh Pemerintah Aceh.
Dalam audiensi tersebut, Wali Kota menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama BPJS Kesehatan agar pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Selain membahas mekanisme lanjutan kepesertaan JKA, pertemuan itu juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang baik setelah kebijakan pencabutan pergub resmi diberlakukan oleh Pemerintah Aceh.
.png)