Wakil Wali Kota Lhokseumawe Resmi Membuka Penguatan Peradilan Adat

Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, SE, secara resmi membuka kegiatan Penguatan Peradilan Adat bagi wilayah Kecamatan Banda Sakti. Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini digelar di Aula Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe. Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa penguatan peradilan adat merupakan langkah strategis dalam menjaga ketertiban sosial dan menyelesaikan sengketa secara berbudaya. Ia menegaskan bahwa peradilan adat memiliki peran penting sebagai bagian dari sistem hukum lokal yang bersinergi dengan hukum negara, terutama di Aceh yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam dan adat istiadat.