Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRK Lhokseumawe yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK Lhokseumawe, Rapat tersebut membahas tahapan dan regulasi pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung dan Serentak (Pilchiksung) di Kota Lhokseumawe, termasuk persyaratan bagi calon keuchik yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah hadir bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Kepala BKPSDM, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk memberikan penjelasan dan berdiskusi dengan Komisi A DPRK mengenai berbagai aspek teknis maupun regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilchiksung agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
.png)