Pemko Lhokseumawe Konsultasikan Kepastian Kontrak dan Penggajian PPPK ke BKN Aceh

Pemerintah Kota Lhokseumawe terus mengupayakan kepastian status dan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Sebagai bagian dari langkah tersebut, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., melakukan konsultasi kedinasan ke Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh di Banda Aceh, Selasa (21/7/2026).

Konsultasi tersebut membahas mekanisme perpanjangan kontrak PPPK, kepastian alokasi anggaran, serta penyesuaian regulasi penggajian agar hak-hak keuangan PPPK tetap terpenuhi sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Sekda diterima langsung oleh Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh, Ir. Agus Sutiadi, M.Si., didampingi Dwi Saputro, S.Sos., Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian. Sekda Kota Lhokseumawe turut didampingi unsur BKPSDM Kota Lhokseumawe, Inspektorat Kota Lhokseumawe, BPKD, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi Setdako Lhokseumawe.