Pemerintah Kota Lhokseumawe Dukung Penguatan Peradilan Adat Tahun 2026

Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe yang diwakili oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setdako Lhokseumawe, Bukhari, S.Sos., M.Si., menghadiri Pembukaan Kegiatan Penguatan Peradilan Adat Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe di Ruang Muslimah Lantai Dasar Islamic Center Lhokseumawe, Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran peradilan adat dalam menjaga nilai-nilai adat dan budaya, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan masyarakat melalui mekanisme yang berlandaskan kearifan lokal.

Mewakili Wali Kota Lhokseumawe, Bukhari menyampaikan apresiasi kepada Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, penguatan peradilan adat memiliki peran strategis dalam menjaga keharmonisan masyarakat serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan sosial yang mengedepankan nilai-nilai adat dan keistimewaan Aceh.

Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur pemerintah daerah, lembaga adat, para camat, serta pemangku kepentingan terkait di Kota Lhokseumawe. Melalui kegiatan ini diharapkan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam memperkuat pelaksanaan peradilan adat di Kota Lhokseumawe dapat terus ditingkatkan sesuai dengan nilai-nilai adat dan keistimewaan Aceh.