Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., memimpin Rapat Tindak Lanjut Audiensi bersama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Oproom Setdako Lhokseumawe, Kamis (13/8/2026). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil audiensi Wali Kota Lhokseumawe didampingi Dinas PUPR bersama PT KAI di Jakarta terkait pemanfaatan lahan eks rel kereta api pada jalur Jalan Nasional Medan–Banda Aceh Segmen I serta pembahasan rencana Jalan Lingkar.
Pembahasan difokuskan pada langkah lanjutan pemanfaatan lahan eks rel kereta api, dengan mempertimbangkan aspek teknis, pertanahan, transportasi, dan kewilayahan. Selain itu, rapat turut membahas rencana Jalan Lingkar sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mendukung konektivitas dan pengembangan infrastruktur daerah.
Rapat tersebut diikuti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Lhokseumawe, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Perhubungan, serta Camat Banda Sakti, Camat Muara Dua, dan Camat Muara Satu. Hasil pembahasan menjadi bahan koordinasi dan tindak lanjut Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama pihak terkait untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan eks rel kereta api serta mendukung rencana pengembangan Jalan Lingkar.
.png)