Jakarta, 10 Agustus 2026 — Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH, melakukan audiensi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mengkonfirmasi persetujuan perpanjangan sewa Rumah Sakit Arun di Jakarta, Senin (10/8/2026). Pertemuan tersebut membahas kondisi eksisting RS Arun, rencana revitalisasi infrastruktur yang akan dilakukan LMAN, serta langkah lanjutan untuk memastikan pemanfaatan RS Arun tetap berkelanjutan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan.
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Holistic, Kantor LMAN, dan dipimpin langsung Direktur Utama LMAN Kristijanindyati Puspitasari. Dengan telah disetujuinya perpanjangan sewa, pembahasan selanjutnya diarahkan pada tahapan pengembangan RS Arun, termasuk rencana revitalisasi.
Rencana tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan karena kondisi RS Arun perlu terus dioptimalkan untuk mendukung pelayanan kesehatan. Pemerintah Kota Lhokseumawe menyambut baik rencana tersebut dan berharap pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu pelayanan yang selama ini diberikan kepada masyarakat.
“Kita menyambut baik izin perpanjangan sewa RS Arun. Ini menjadi dasar penting bagi perburuan RS Arun. Tentu setelah ini kita perlu memastikan langkah-langkah selanjutnya dapat berjalan dengan baik, termasuk terkait kondisi yang ada dan rencana revitalisasi yang akan dilakukan,” ujar Dr. Sayuti Abubakar.
Menurut Sayuti, perburuan RS Arun perlu diikuti dengan upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, revitalisasi yang diharapkan dapat mendukung rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Yang kita harapkan bukan hanya penghentian pemanfaatannya, tetapi juga peningkatan pelayanan. Revitalisasi yang diharapkan dapat mendukung RS Arun agar terus memberikan pelayanan kesehatan yang semakin baik bagi masyarakat,” kata Sayuti.
Dalam audiensi tersebut, Pemko Lhokseumawe juga menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan pelayanan selama proses revitalisasi berlangsung. Pelaksanaannya perlu direncanakan dengan baik agar pekerjaan yang dilakukan tidak mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kita mendukung rencana revitalisasi infrastruktur RS Arun yang akan dilakukan LMAN. Namun, yang paling penting selama proses revitalisasi berlangsung, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus direncanakan dengan baik agar peningkatan yang dilakukan dapat berjalan seiring dengan keinginan pelayanan kesehatan,” ujar Sayuti.
Pertemuan dengan LMAN tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian komunikasi yang dilakukan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset di kawasan Arun. Dengan telah disetujuinya perpanjangan sewa, Pemko Lhokseumawe selanjutnya akan mengawal tahapan lanjutan, termasuk penyelesaian dokumen kerja sama dan koordinasi teknis bersama LMAN terkait pelaksanaan revitalisasi serta pelayanan RS Arun.
Dari hasil audiensi, proses selanjutnya akan diarahkan menuju tahapan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Pemko Lhokseumawe berkomitmen melanjutkan koordinasi bersama LMAN agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pemanfaatan RS Arun dalam jangka panjang.
Audiensi juga mencakup Direktur Utama PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Habibillah, Plt. Direktur Utama RS Arun Medika Cut Ernalita, serta tenaga pendukung Wali Kota Lhokseumawe T. Sahibulriza.
Melalui tindak lanjut bersama LMAN tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap RS Arun dapat terus dimanfaatkan dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara berkelanjutan. Pelaksanaan revitalisasi diharapkan dapat meningkatkan kondisi RS Arun sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama proses tersebut berlangsung.
.png)