Lhokseumawe, Kamis, 20 Agustus 2026 — Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E., menghadiri Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe, Kamis (20/8/2026). Rapat tersebut mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun, sekaligus penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2027.
Rangkaian rapat paripurna juga mencakup pembukaan rapat Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe dalam rangka pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2027. Agenda tersebut merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan kebijakan anggaran daerah, sekaligus menjadi landasan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan serta arah pengelolaan keuangan Kota Lhokseumawe pada tahun anggaran mendatang.
Kehadiran Wakil Wali Kota Lhokseumawe menegaskan komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk terus memperkuat sinergi dan komunikasi kelembagaan bersama DPRK Lhokseumawe dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan efektif, serta memastikan kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
.png)