Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menerima audiensi Kepala Kantor KPP Pratama Lhokseumawe, Erwin Tri Rukmana, S.S.T. Ak., M.M.., pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Lhokseumawe.
Audiensi ini membahas terkait pembayaran pajak serta pelaksanaan kewajiban perpajakan secara tertib, khususnya dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan pentingnya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik individu maupun badan, dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan akurat. Wali Kota Lhokseumawe menegaskan komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mendukung upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Selain itu, turut dibahas kemudahan pelaporan pajak yang kini dapat dilakukan secara digital melalui sistem DJP Coretax, sebagai bagian dari transformasi layanan perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan transparan.
Kepala KPP Pratama Lhokseumawe menyampaikan harapannya agar sinergi antara pemerintah daerah dan instansi perpajakan terus diperkuat, guna mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.
Melalui audiensi ini, diharapkan pelaksanaan kewajiban perpajakan di Kota Lhokseumawe dapat berjalan lebih tertib dan optimal, sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
.png)