Wali Kota Lhokseumawe Tekankan Kepatuhan Penerapan UMP Aceh 2026

Lhokseumawe, 23 Januari 2026 — Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menekankan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan dalam menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Silaturahmi dan Implementasi UMP Aceh 2026 yang digelar Pemerintah Kota Lhokseumawe di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Jumat (23/1).

Kegiatan yang dihadiri Kadis DPMTSP dan Naker Kota Lhokseumawe, jajaran kepala OPD terkait lainnya, pimpinan BPJS Kesehatan, pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, serta pimpinan perusahaan se-Kota Lhokseumawe ini bertujuan menyamakan pemahaman dan memperkuat komitmen dunia usaha dalam pelaksanaan UMP Aceh 2026. Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan penerapan UMP merupakan kewajiban perusahaan sebagai bentuk perlindungan hak pekerja, sekaligus instrumen penting dalam menjaga hubungan industrial yang adil, produktif, dan berkelanjutan di Kota Lhokseumawe.