Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., kembali meninjau pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe. Kunjungan ini merupakan lanjutan dari inspeksi langsung yang sebelumnya dilakukan dalam rangka memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan responsif.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung tindak lanjut perbaikan pelayanan, termasuk kesiapan sarana, prasarana, serta kinerja aparatur dalam memberikan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Sekda juga melakukan koordinasi dengan jajaran Disdukcapil guna memastikan pelayanan berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan kendala bagi warga.
Dari hasil peninjauan tersebut, Disdukcapil Kota Lhokseumawe memastikan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dapat digunakan kembali secara normal mulai Senin, 9 Februari 2026. Kepastian ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap, dengan kembalinya penggunaan KTP-el secara optimal, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, baik di sektor pemerintahan maupun layanan lainnya yang membutuhkan identitas kependudukan resmi.
.png)