Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., memimpin rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang membahas penentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai dasar perizinan reklame rokok. Rapat juga turut membahas aspek teknis terkait penyelenggaraan perizinan usaha, termasuk perizinan reklame, galian C, dan budidaya walet di wilayah Kota Lhokseumawe.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus membenahi sistem perizinan daerah agar lebih efisien dan responsif terhadap dinamika pembangunan. Dengan penataan perizinan yang baik, diharapkan tercipta iklim investasi yang sehat, tertib administrasi, serta mendukung keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan kepentingan publik.
.png)