Pemko Lhokseumawe diwakili oleh Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E., Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., dan Kepala Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, serta jajaran terkait lainnya mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045 yang diselenggarakan di DPRA Banda Aceh.
Kehadiran jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam forum tersebut menjadi wujud komitmen untuk berperan aktif dalam proses perumusan arah kebijakan tata ruang wilayah Aceh ke depan, sekaligus memastikan bahwa kepentingan pembangunan Kota Lhokseumawe turut terakomodir dalam dokumen RTRW Aceh 2025–2045.