Wali Kota Lhokseumawe diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Maxsalmina, S.Hi., M.H., menghadiri Konsultasi Hukum Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan telaah hukum guna menyempurnakan rancangan qanun agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di Kota Lhokseumawe.
.png)